PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah wanita berinisial F tak patut ditiru. Sales UD Semanggi, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ini ditangkap polisi karena nekat membuat laporan palsu ke polisi sebagai korban gendam.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian berawal saat pelaku ini datang ke kantor SPKT Polres Kobar pada hari Selasa (23/8) sekitar pukul 07.30 WIB, untuk membuat laporan, terkait kejadian hipnotis oleh seseorang di jalan Edi Suwargono Kecamatan Arut Selatan.
Setelah menerima laporan dari pelaku, petugas SPKT langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar, tidak ditemukan bukti terjadinya hipnotis itu.
“Setelah diselidiki anggpta, ternyata tersangka ini telah berbohong atas laporan yang di sampaikan. Ini terungkap saat yang bersangkutan diinterogasi, ternyata peristiwa hipnotis itu hanya pengalihan alibi saja. Pasalnya tersangka telah mengunakan uang milik UD Semanggi sebesar Rp 5 juta, ” ungkap Bayu.
Dari pengakuan tersangka ,uang tersebut digunakan untuk bayar arisan sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan sisanyadigunakan membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana,dengan ancaman 7 tahun penjara. (yr)