3 Kilogram Sabu dan 939 Butir Ekstasi Dimusnahkan
NANGA BULIK, KaltengEkspres – Barang bukti (Barbuk) pengungkapan kasus narkoba berupa 3 Kilogram sabu dan 939 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Barbuk tersebut disita Polres Lamandau dari tangan dua jaringan narkoba antar wilayah.
“Kami terus berupaya memberangus peredaran narkoba,” tegas Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat acara pemusnahan narkoba di Joglo Polres setempat. Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam pengungkapan kasus, Polres Lamandau berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu orang sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut. Meski sama-sama penyelundup narkoba antar wilayah, mereka merupakan dua jaringan berbeda.
“Hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kg serta 939 butir pil ekstasi dari dua jaringan narkoba antar wilayah,” terangnya.
Disebutkan Kapolres, apabila diuangkan sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp 4,5 Miliar, sedangkan pil ekstasi ditaksir sekitar Rp500 Juta.
“Dengan gagal beredarnya sabu tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan kurang lebih 31 ribu jiwa manusia,” jelasnya.
Ditanya terkait wilayah Lamandau sebagai jalur lalu lintas narkoba asal Kalimantan Barat, Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami imbau kepada masyarakat Lamandau, apabila mengetahui atau mendapati adanya indikasi penyalahgunaan narkotika, agar segera menginformasikan ke kami (Polres Lamandau) agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dirinya juga berpesan, agar masyarakat Lamandau untuk menjauhi narkotika jenis apapun. “Narkoba ini musuh kita bersama, maka mari kita berantas agar Lamandau bebas dari narkotika,” pungkasnya.(din/*)