Home / Kobar

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:37 WIB

Gagahi Gadis ABG, YouTuber Kobar Diringkus Polisi 

FOTO : Arodi - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (16/8).

FOTO : Arodi - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (16/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial M alias RS (45) yang juga merupakan pelawak YouTube Pangkalan Bun Kabupaten Kobar yang kerap diundang untuk mengisi sebuah acara, digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni lalu, di semak-semak, sekitar pukul 15.30 Wib

Kemudian kejadian yang kedua berjarak satu minggu setelah kejadian yang pertama di rumah kosong. Sedangan kejadian yang terakhir sekitar bulan Agustus s2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Dewan Dampingi Penyaluran Hewan Kurban 

“Kejadian pertama kali pada Jumat siang, berawal saat korban sedang di rumah, lalu korban dijemput oleh tersangka yang merupakan tetangga korban,”ungkap Kapolres saat press release, Selasa (16/8).

Setelah itu, korban diajak untuk membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu dan menjanjikan jika korban mau ikut, korban akan diberikan uang, kemudian korban dan tersangka berangkat ketempat tujuan didaerah yang ditujunya.

Sekira pukul 15.30 Wib,  korban diajak ke sebuah Jalan sempit, sunyi, dan bersemak lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Sugianto Launching Wisata Air Mancur Jembatan Kahayan

“Ketika sampai di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh RS,”ujarnya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

DPRD Kobar

Legislator : Pemkab Harus Berani Larang Pendatang Masuk ke Kobar

Daerah

Polres Kobar Musnahkan Setengah Ons Sabu

Kobar

BEJAT!! ABG di Kobar Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

Kobar

Terjadi Lonjakan 21 Orang Pasien Positif Baru di Kobar

Kobar

Sosialisasi Pemilu, KPU Kalteng Gandeng Relawan Demokrasi

Kobar

21 Komplotan Pencuri Sawit Digulung

Kobar

Penutupan Objek Wisata Bugam Raya Diperpanjang 

Kobar

Komisi IV Ajak Generasi Muda Kembangkan Pertanian