KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait vaksinasi Covid 19. Pemerintah Kecamatan Pulau Malan, mememastikan tidak memberikan pelayanan kepada warga yang belum menjalani semua vaksinasi.
“Baik itu pelayanan kepengurusan untuk meminta tanda tangan SKTM, maupun kepengurusan lainnya di Kecamatan Pulau Malan. Ini kita perketat sekarang. Tidak kita layani jika belum vaksin. Minimal sudah vaksin tahap I,” kata Camat Pulau Malan Paulus H Victor kepada KaltengEkspres, Rabu (31/8/2022).
Langkah ini lanjut Paulus, harus mereka lakukan agar program vaksinasi di wilayah ya bisa berjalan dengan baik.
“Karena selama ini memang tingkat kesadaran masyarakat di Kecamatan Pulau Malan, sangat baik. Untuk vaksinasi tahap I dan tahap II, sudah mencapai target. Kecuali untuk Booster atau tahap III, masih banyak yang belum,” terangnya.
Untuk Booster ungkapnya, sementara ini yang menjadi kendala mereka, karena belum tersedianya vaksin tersebut. Mereka sudah mengajukan ke kabupaten, tapi vaksinnya belum ada.
“Jadi karena tidak ada vaksinnya, kita tidak bisa melakukan vaksinasi kepada warga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ada tersedia vaksinnya untuk Kecamatan Pulau Malan. Jadi informasi yang kita terima jumlah vaksin untuk booster ini terbatas. Sehingga Kecamatan Pulau Malan, belum kebagian. Kecuali untuk kecamatan yang lain,”bebernya.
Ia juga mengaku sudah menginstruksi kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya, apabila ada warga yang ingin vaksin Booster, bisa ikut vaksin di tempat lain.
“Jadi silahkan jika mau ikut vaksin di tempat lain. Sementara kita menunggu adanya vaksin yang diberikan untuk Kecamatan Pulau Malan,” tandasnya. (MI)