Home / Metro Palangka Raya

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:50 WIB

Bejat, Mantan Napi Tega Cabuli Anak Tiri 

Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release Senin (29/8).

Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release Senin (29/8).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Merasakan pahitnya jeruji besi, rupanya tak membuat jera pria berinisial SM (28). Mantan narapidana ini kembali berbuat ulah. Ironisnya, kali ini pelaku tega menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di kediamanya belum lama ini. Atas prilaku bejatnya ini, pelaku diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di kediamannya di Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan ibu korban, yang menyebut bahwa ayah tiri korban mencabuli anaknya hingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis.

Baca Juga :  PDP Asal Kelampangan Meninggal, Keluarga Sempat Tolak Pemakaman Protokol Covid-19

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian menangkap pelaku di kediamanya,”ungkapEko saat press release Senin (29/8).

Semetara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu menambahkan, dari keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut telah dilakukannya beberapa kali selama kurang lebih empat tahun sejak 2019-2022.

Padahal lanjut dia, pelaku ini merupakan mantan narapidana (Napi) kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang baru keluar dari penjara Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Jual Sabu, Mahasiswa Kapuas Diringkus Polisi

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, tiga buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah celana dalam hitam,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Diterjang Angin Kencang, Pohon di Jalan B Koetin Tumbang

Metro Palangka Raya

Lansia Ditemukan Tewas Membusuk

Metro Palangka Raya

Kakek Pensiunan ASN Tewas Ditempat Karaoke, Ditemukan Obat Kuat Dicelana

DPRD Kota

Dewan Dorong Pemko Tetapkan HET Bahan Pokok

Metro Palangka Raya

Balap Liar, 15 Remaja Digaruk

Metro Palangka Raya

Kapolda Pimpin Sertijab Dansat Brimob Polda Kalteng

Hukum Kriminal

BRN Siap Basmi Pelaku Penggelapan Rental Mobil

Kotim

Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor di Kotim