Bandar Judi Online di Kapuas Tengah Diciduk

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kapuas Tengah, Jumat (26/8).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –  Seorang pria berinisial IB (32) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Kapuas Tengah. Ia ditangkap karena kedapatan melakukan judi online di rumahnya di Desa Buhut RT. 003 Kecamatan Kapuas Tengah  Rabu (24/8/2022) pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya informasi  masyarakat bahwa dirumah pelaku ada kegiatan judi online.

“Dari informasi tersebut selanjutnya Anggota Polsek Kapuas Tengah mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar di tempat tersebut terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang di pasang pada bandar judi online dengan link GENG TOTO,” ungkap Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah HP Merk VIVO Y12 warna hitam, 1 lembar Rp. 100 Ribu, dan 1 lembar kertas bertuliskan nomor togel.

<

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (as/hm)

Berita Terkait