616 Warga Binaan Lapas Narkotika Dapat Remisi

Kalapas Narkotika Klas II A Kasongan, Ahmad Hardi.

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 616 orang warga binaan Lapas Narkotika Klas II A Kasongan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah mendapat remisi kemerdekan pada HUT RI  ke 77.

“Dari total 734 warga binaan Lapas Narkotika tercatat ada sebanyak 616 orang mendapat remisi pada HUT RI 17 Agustus 2022 ini,” kata Kepala Lapas Narkoti Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi kepada KaltengEkspres, Rabu (17/8/2022).

Disampaikannya, warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan ini mendapat remisi beragam, yakni remisi 1 bulan sebanyak 25 orang, 2 bulan sebanyak 202 orang, 3 bulan sebanyak 240 orang, 4 bulan sebanyak 79 orang, 5 bulan sebanyak 20 orang dan 6 bulan sebanyak 5 orang dengan total 571 orang.

Kemudian remisi langsung bebas 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 5 bulan sebanyak 6, sehingga total mendapat remisi pada HUT RI ke -77 Tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan sebanyak 616 orang dari total warga binaan Lapas Narkotika mencapai 743 orang.

<

“Hanya ada satu orang yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 ini masuk dalam program asimilasi rumah dan bersangkutan dalam kasus narkoba,” jelas Ahmad Hardi. (MI)

Berita Terkait