SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Agung Fery Purnomo (26), tak berkutik saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Karya Bersama II RT 03 Desa Telaga Baru Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Selasa (12/7/2022) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 35 paket sabu dengan berat 85,44 gram, dan satu buah timbangan digital serta satu pak plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggotaa Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Karya Bersama II Desa Telaga Baru Rt 03 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dengan cara under cover buy (melakukan penyamaran sebagai pembeli).
Ketika anggota memancing pelaku dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, pelaku yang saat itu datang ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 35 paket sabu, dan satu buah timbangan digital serta plastik klip.
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ry/hm)