PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, masih ditemui permukiman kumuh. Permukiman kumuh tersebut ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Melihat kondisi tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Maruadi meminta pemerintah daerah untuk menata kawasan kumuh di wilayahnya masing-masing.
“Untuk penanganan wilayah kumuh pemda setempat dapat menggandeng pihak swasta yang berinvestasi di wilayah tersebut. Pasalnya penataan dan pemberantasan wilayah kumuh menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk didalamnya pihak swasta,” ujar Maruadi, Selasa (12/7).
Menurutnya, pihak swasta seperti perusahaan, pihaknya dapat menggunakan dana tanggung jawab sosial atau CSR. Sehingga dalam pelaksanaan penataan wilayah kumuh tidak semata mengandalkan anggaran daerah.
“Swasta itu kan ada yang namanya program CSR yang bisa dimanfaatkan untuk menata pemukiman kumuh yang ada di daerah. Jadi, tinggal bagaimana inplementasinya saja,” jelasnya.
Diharapkan semua pihak terkait dapat bersinergi menangani masalah pemukiman kumuh, sebagai bentuk mensejahterakan masyarakat sehingga masyarakat merasa nyaman.
Seperti yang diketahui permukiman kumuh merupakan kondisi permukiman dengan kualitas buruk dan tidak sehat, tempat perlindungan bagi kegiatan marjinal serta sumber penyakit epidemik yang akhirnya akan menular ke wilayah perkotaan.
Karena itu, semua pihak baik pemerintah dan swasta memiliki peran atau andil masing-masing dalam menanganinya serta mengelolanya. Misal ada yang membuat taman, pagar, jempatan, gapura, jalan, dan hal-hal terkait pembenahan lainnya.
“Sebagai contoh seperti di Surabaya. Pemerintah Kota di sana mengelola permukiman kumuh bekerjasama dengan pihak swasta. Jadi, pola itu kita harapkan bisa diimplementasikan di Kalteng oleh pemda masing-masing, sehingga tidak ada lagi pemukiman kumuh di wilayah provinsi ini,” pungkasnya. (via)