

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial MA (26) warga Desa Palangkai RT.004 Kecamatan Pulau Petak tak berkutik saat diringkus anggota Polsek setempat.
Ia ditangkap karena membobol toko bangunan milik Mugni warga Desa Palangkai RT 01 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Sabtu, (23/7/2022) lalu.
Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, menyebutkan, pelaku MA ini ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (30/7/2022) malam.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit ponsel merk Oppo beserta uang Rp 1 juta 550 ribu diamankan ke Polsek Pulau Petak.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugaian Rp.40 juta,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban membuka toko bangunan dan ketika berada di dalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan pintu dalam rusak.
Korban yang curiga langsung melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp. 40 juta di dalam tokonya. Saat melihat ke dalam kotak, uangnya sudah raib dibawa pelaku.
“Setelah mengetahui uang miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau Petak,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan korban ini anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Petak guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”tandasnya. (as)