PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Supoyo dan Hoirul Anam diamankan anggota Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena melakukan penambangan ilegal di kawasan desa Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, keduanya diamankan lantaran terjaring operasi Telabang dengan sasaran menertibkan kegiatan penambangan tanpa ijin (Peti).
“Kadua pelaku ditangkap saat tengah beraktivitas melakukan penambangan ilegal di desa Sekonyer,”ungkap Kapolres, Rabu (20/7).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku di amankan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, pada pukul 13.00 wib. Keduanya diamankan di TKP yang sama.
“Dari keterangan Supoyo, dirinya melakukan pertambangan emas ilegal hampir satu tahun, dari hasil tambangnya itu yang bersangkutan bisa mendapatkan emas seberat 1 gram untuk satu kali proses pertambangan ilegal tersebut,” ujar Kapolres.
Sementara itu lanjut Bayu, untuk pelaku yang bernama Hoirul Anam mengakui bekerja pertambangan yang dilakukan sejak dua tahun yang lalu, dimana pelaku selama ini menambang jenis puya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam satu kali melakukan kegiatan menambang, mendapatkan 60 kg puya, yang dijual untuk satu kilonya Rp 70 ribu, dan hingga saat ini kami kembangkan terus kasus ini, ternasuk kemana mereka menjual hasil tambangnya baik emas maupun puya, “ucapnya.
Atas perbuatannya ini, keduanya di kenakan Pasal 158 jo Paaal 36, Undang undang Negara Indonesia No 3 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yr)