



KASONGAN, KaltengEkspres.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan bakal mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 tahun 2022 tentang pemberian nama anak.
“Kita akan sosialisasikan aturan pembuatan nama anak, sehingga tak lagi sesuai keinginan masyarakat, terlalu panjang tak boleh lagi, “ungkap Kadis Dukcapil Katingan, Sukarti Alijat, Selasa (26/7/2022).
Sukarti menjelaskan, Permendagri 73 tahun 2022 tentang pemberian nama kepada anak, menetapkan minimal dua kata, tak boleh dari 60 karakter, tak boleh lagi mengunakan angka, juga tak boleh lagi gunakan tanda baca, baik tanda seru maupun koma.
” Hal demikian guna memudahkan mencatat data dan tak diperbolehkan lebih dari 60 karakter, serta pembuatan nama tak boleh disingkat, namun harus lengkap nama anak,” jelasnya.
Dengan demikian lanjut dia, Permendagri No. 73 tahun 2022 diharapkan dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga menjadi perhatian sebagai dasar pembuatan nama anak tak seperti sebelumnya dan saat ini harus disesuaikan dengan aturan.
“Aturan Permendagri No. 73 ini, segera kami edarkan ke para bidang maupun klinik bersalin di Katingan,”ujarnya.
Sukarti menambahkan, bahwa Permendagri No 73 tahun 2022 ini dikeluarkan 1 Mei 2022. Dikhususkan hanya untuk pengaturan pembuatan nama anak. (MI)