KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2022 DPRD Kapuas dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 digelar di ruang paripurna Rabu, (27/7/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes diikuti sejumlah anggota dewan, Sekretaris DPRD Kapuas Yunabut, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Septedy, dan para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas,Yohanes dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rapat menyampaikan agenda paripurna kali ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Berikutnya penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kapuas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, serta pengesahan dan penandatanganan bersama persetuiuan Raperda Kapuas tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dari DPRD dan Pemkab Kapuas.
Seusai memimpin rapat, Yohanes menyebutkan, bahwa paripurna Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2021 ini sesuai jadwal yang sempat diskor.
“Dalam rapat paripurna ini telah disepakati dengan dilakukannya pengesahan dan penandatanganan persetuiuan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 antara DPRD dan Pemkab Kapuas,” ungkap politisi PDIP ini.
Pihaknya sepakat mengambil keputusan dari fraksi fraksi. Keputusan DPRD ini adalah keputusan suara terbanyak dan sudah memenuhi aturan aturan yang berlaku.
Sedangkan berkaitan dengan Pansus 21 DPRD Kapuas lanjut dia, Pansus sudah mengembalikan mandat ke pimpinan. Â Pansus itu representasi dari fraksi fraksi. Anggota DPRD yang tergabung dalam pansus menyampaikan laporan masing masing ke fraksi.
“Intinya pimpinan mengembalikan mandat ke fraksi masing masing. Hasilnya ada dimasukkan ke dalam fraksi dan sebagian sudah dibacakan dalam pendapat fraksi fraksi tadi,” tandasnya.(yan)