Home / DPRD Kota

Selasa, 5 Juli 2022 - 07:00 WIB

Dewan Kota Gandeng UPR untuk Kaji 3 Raperda

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto saat menandatangani MoU dengan UPR, Senin (4/7).

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto saat menandatangani MoU dengan UPR, Senin (4/7).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Palangka Raya (UPR), serta Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati.

Tujuan MoU tersebut bertujuan untuk melakukan pengkajian melalui naskah akademik terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya.

“Ada tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang memerlukan pengkajian dari akademisi, dalam hal ini keterlibatan UPR untuk merumuskan subtansi dan muatan materi raperda inisiatif,” ungkap Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, usai pelaksanaan MoU tersebut, Senin (4/7/2022).

Sigit menjelaskan, ketiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya tersebut diantaranya, raperda pemanfaatan lahan telantar, raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

Baca Juga :  Dewan Kota Setujui Delapan Raperda Dibahas 2019

Adapun detail serta dasar pembentukan ke tiga raperda tersebut, dijelaskan Sigit, yakni untuk raperda pemanfaatan lahan telantar, lebih dudasaru pada fakta dilapangan. Dimana, masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar.

“Adanya perda ini pada saatnya, maka keberadaan tanah atau lahan secara bertahap dapat diinventarisasi,”ujarnya.

Berikutnya lanjut Sigit, untuk raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, yakni bertujuan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Baik minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman tradisional.

Baca Juga :  Apresiasi Keberhasilan Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu

“Regulasi ini dibuat karena saat ini cukup banyak beredar, bahkan dikonsumsi oleh sebagian warga. Maka itu perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah. Terutama kaitannya dengan minuman beralkohol tradisional,”paparnya.

Terakhir jelas Sigit, untuk raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, tidak lain sebagai upaya membentengi masyarakat dari perkembangan zaman yang semakin maju. “Ini bagian dari upaya kita memperkuat keberlangsungan adat istiadat, budaya dan moral,”tandasnya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Dukung Peningkatan Sektor Pendidikan

DPRD Kota

Wakil Ketua Dewan Kota Minta ASN Terlibat Politik Ditindak

DPRD Kota

Atasi Banjir, Dewan Usul Perbaikan Drainase

DPRD Kota

Dewan Minta Perpuskaling Fokus Daerah Pinggiran

DPRD Kota

Jelang Natal, Dewan Minta Pemkot Palangka Raya Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

DPRD Kota

Dewan Sampaikan Hasil Reses Masing-masing Dapil

DPRD Kota

Pedagang Diminta Jangan Timbun Bahan Pokok

DPRD Kota

Dewan Apresiasi UCI MTB Berjalan Lancar dan Sukses