Home / Kapuas

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:52 WIB

Warga 5 Desa Geruduk Kantor BPN Kapuas

Minta Dilibatkan Dalam Enclave Lahan Sengketa

KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Sejumlah warga perwakilan dari 5 desa di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas mendatangi Kantor ATR/BPN Kapuas untuk menyampaikan permasalahan atas lahan milik mereka yang diserobot oleh PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS), Senin (20/6/2022).

Kedatangan beberapa orang perwakilan warga masyarakat tersebut dipimpin Kalpendi dan diterima langsung Kepala ATR/BPN Kapuas,Sumiyati,S.ST,M.A.P didampingi Kasubag Tata Usaha Fitriansyah,SE.,M.S.M

Kepada pihak BPN, Kalpendi menyampaikan bahwa pekan lalu tim dari BPN ada melakukan pengukuran untuk meng enclave aset negara termasuk sungai jalan dan sebagainya oleh pihak BPN, namun hal itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan masyarakat.

Saat itu tim dari BPN yang turun ke lokasi bersama PT KSS, aparat kepolisian dan kodim, namun mereka tidak berani mengukur karena masyarakat ribut. Akhirnya tim tersebut tidak jadi melakukan pengukuran untuk enclave dan akhirnya pekerjaan mereka sia sia.

Menurutnya jika betul dari BPN, seharusnya masyarakat dilibatkan dan bisa mendampingi karena ini merupakan tanah sengketa.

Baca Juga :  Camat Mantangai Kunjungi Lokasi Kebun Semangka

“Surat untuk enclave inilah yang sangat kami butuhkan karena walaupun ada warga yang memegang SHM tetapi tidak serta merta masyarakat bisa enklave sendiri kalau tidak dibantu oleh pihak BPN,” ujarnya.

Menurutnya walaupun betul lahan itu punya masyarakat tetapi tanam tumbuh diatas punya perusahaan.Hal itulah yang perlu dari pihak masyarakat meminta surat ketegasan dari BPN bahwa untuk enclave harus jelas.

“Perlu juga adanya keterbukaan dari pihak BPN maupun PU kalau mau pengukuran enklave baik sungai, jalan negara maupun food estate semua harus dilibatkan perwakilan masyarakat sehingga perwakilan bisa mewakili untuk menyelesaikan kepada masyarakat yang kena imbas serobotan dari pihak PT KSS.” Pungkasnya.

Kepala ATR/BPN Kapuas Sumiyati yang baru menjabat mengatakan bahwa untuk sementara apa yang disampaikan warga ini ditampung dulu dan dia belum mengetahui permasalahannya dan akan dikoordinasikan dengan Kanwil dan nanti akan ada info selanjutnya untuk warga.

Baca Juga :  Diduga Korban Lakalantas, Warga Handel Baji Tergeletak Tewas Tepi Jalan

Sebelumnya dengan adanya permasalahan ini masyarakat dan kelompok tani berharap dan meminta kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar Lahan masyarakat dan kelompok tani supaya di enclave(dikeluarkan) dari peta kadastral PT. KSS

Adapun Lahan masyarakat dan kelompok tani yang diserobot oleh PT. KSS dengan legalitas SPPT dan register berada di Desa Pantai seluas 109,1 Ha, Desa Teluk Hiri seluas 16 Ha, Desa Penda Ketapi seluas 4,6 Ha, Desa Anjir Kelampan seluas 3,6 Ha, Kelurahaan Mandomai seluas 964 Ha.

Kemudian lahan masyarakat yang legalitas SHM di Desa Pantai 30 Ha, Desa Teluk Hiri 18,5 Ha, Desa Penda Ketapi 17 Ha, Desa Anjir Kalampan 6 Ha.

Permintaan Enclave oleh ketua perwakilan masyarakat ini sesuai hasil sidang panitia B secara menyeluruh supaya ada kepastian dari ATR BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah. (yan)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Orang Tua Siswa Keluhkan Pakaian dan Atribut Sekolah Belum Diterima

Hukum Kriminal

Polisi Temukan Uang Rp100 Juta Milik Kepala Desa Saat Asyik Karaoke

Kapuas

Bersenggolan, Dua Pengendara Motor Tewas Terkapar

Kapuas

Datang Ke Kalteng Jokowi Tinjau Lokasi Food Estate di Dadahup dan Belanti Siam

Kapuas

Duh…BRI Unit Selat Dituding Permainkan Nasabah

Kapuas

Bulog Tangani Stunting dengan Produksi Beras Fortivit

Kapuas

Tim Terpadu Kapuas Sidak Distributor

Kapuas

Kodim 1011/Kuala Kapuas, Mendapat Kunjungan Kapok Sahli Danpusterad