

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pelarian pemuda berinisial SU (23) berakhir di jeruji besi, Pelaku penggelapan sepeda motor ini tak berkutik saat diringkus tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dan Unit Reskrim Polsek Timpah serta Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan Sabtu (18/6/2022).
Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, aksi penggelapan sepeda motor ini terjadi di Jalan Walter Tarung Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Rabu (16/6/2022) lalu.
Berawal saat korban mengantarkan sepeda motor Honda Sonic KH 4170 DI untuk dicuci di tempat pencucian sepeda motor tempat pelaku bekerja.
“Ketika korban hendak mengambil motornya, motor tersebut sudah tidak ada lagi,”ungkap Iyudi, Minggu (19/6).
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Timpah. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Hulu Sungai Tengah, karena saat itu pelaku terdeteksi melarikan diri ke daerah setempat.
“Berkat kerjasama dengan anggota Resmob Polres Hulu Sungai Tengah akhirnya keberadaan pelaku diketahui sehingga langsung dilakukan penangkapan,”ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ay/hm)