KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kapuas menertibkan pedagang di kawasan pasar Jalan Mawar dan blok R kota Kapuas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, yang memimpin langsung kegiatan penertiban mengatakan, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan Pertamanan, maka diadakan penertiban pedagang yang melanggar aturan.
Kemudian, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedangang yang berusaha atau berdagang mengunakan trotoar, drainase, badan jalan, jalur hijau dan tempat bukan ke peruntukan berjualan.
“Pedagang sudah kita berikan peringatan baik lisan maupun tertulis dan hari ini kita melakukan penertiban. Dari penertiban yang di lakukan kita mengamankan beberapa dagangan dikarenakan pedagang tidak mengindahkan peraturan daerah dan teguran dari kami,” ujar Syahripin
Ia menjelaskan, pihaknya terus menata pasar dan memberikan teguran terhadap para pedagang yang melanggar, karena ingin pedagang peduli dengan hak masyarakat dan tempat sudah tersedia tidak ada lagi alasan berjualan di bukan tempat ke peruntukan berjualan.
“Sama samalah kita menghargai agar berkah hidup kita serta kita juga meminta kepada para pedagang untuk membersihkan sampah di sekitar lokasi tempat berdagang agar tidak terlihat kotor dan kumuh,” tandasnya. (yan)