PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Palangka Raya telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya. Hasil rapat tersebut menyepakati penarikan raperda inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota tahun 2022.
“Hal ini didasarkan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Adapun raperda yang ditarik itu yakni raperda perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Alasan penarikan raperda tersebut lanjut Basirun, ada beberapa faktor, yakni pertama, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencaaan pembangunan daerah, dengan melakukan sinkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar OPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Basirun, pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
Sebelum diparipurnakan, tambah dia, legislator Partai Demokrat ini menyatakan Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD.
“Raperda tentang perencanaan pembangunan daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 saja,” pungkas Basirun. (as/hm)