Home / Kobar

Sabtu, 4 Juni 2022 - 15:39 WIB

Polres Kobar Ringkus 5 Pengedar Sabu

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memperlihatkan barbuk sabu ketika menggelar press release Sabtu (4/6).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memperlihatkan barbuk sabu ketika menggelar press release Sabtu (4/6).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Selama beberapa pekan terakhir ini, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng berhasil meringkus 5 orang pengedar dan kurir sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, dari 5 tersangka yang dua diantaranya perempuan, dan merupakan pengungkapan dari empat laporan polisi (LP).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh anggota Satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Banteng ada 2 LP. Ditangkap3 orang pelaku, berinisial P dan A, serta M.

“Awalnya, anggota Polsek Pangkalan Banteng menangkap P kemudian dikembangkan lagi dan terungkap bahwa P ini mendapat sabu dari A dan M. Dari ketiganya diamankan barang bukti sebanyak 0,73 gram sabu dari P dan dari A dan M 12,46 Gram,”ujar Kapolres, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto saat press release, Sabtu, (4/6/2022).

Selanjutnya, pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba bersama anggota Polsek Arut Utara, hasilnya telah diamankan satu orang tersangka inisial S yang juga sebagai kurir.

Baca Juga :  Satlantas Kobar Wakafkan 100 Alquran ke Ponpes Ar Raudah 

“Dari S diamankan sabu sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 23,04 Gram,” sebutnya.

Kemudian lagi, satu tersangka inisial EC yang diungkap oleh Satres Narkoba bersama anggota Polsek Pangkalan Lada. Pelaku tersebut berperan sebagai kurir, dengan barang bukti sabu seberat 1,34 Gram.

Baca Juga :  Pria Biadab Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

“Ke lima tersangka tersebut, di tangkap di lokasi terpisah dan bukan dalam satu jaringan. Hingga saat ini masih kita kembangkan terus,”beber Bayu Wicaksono.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu sekitar 37,57 gram sabu.

Untuk Pasal yang di kenakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Didor Polisi, Tiga Komplotan Curanmor Meringis Kesakitan

Kobar

Pengedar Sabu Pesisir Kumai Dibekuk Polisi

Kobar

Tegas.. Satpolair Bakal Tertibkan Organisasi Radikal

DPRD Kobar

Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kobar Tinjau Lokasi Rapid Test Massal

Kobar

Ditangkap Polisi, Sopir Truk Maut Ternyata Konsumsi Miras dan Narkoba

Kobar

Disambar Mobil, Pengendara Motor Patah Kaki

Kobar

Sikapi Tingginya Harga Gas Elfiji, Pemkab Rakor Dengan Pendistribusi

Kobar

Nekat Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan Uang KantorÂ