PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Sayuti alias Yuti (34) tak berkutik saat diringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di sebuah barak Jalan Sakan I Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Selasa (21/6).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukt 30 paket sabu seberat 9,22 gram yang disembunyikan di dalam barak.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkuspelaku di barak tersebut.
“Saat digeledah ditemukan 30 paket sabu siap edar di dalam barak tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (as/hm)