PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia Patuh Telabang 2022 di seputaran kota Pangkalan Bun. Sasaran utama razia adalah pelanggaran seperti surat-surat, SIM, STNK, Helm, knalpot brong, termasuk
truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang melebihi muatan (tonase).
Razia ini juga dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas truk sawit yang masuk dalam kota.
“Jalan Ahmad Saleh Kelurahan Baru banyak dikeluhkan warga terkait truk yang melintas melebihi muatan. Lantaran rawan membahayakan pengguna jalan lainnya maka langsung kita tindak,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caiseria, Selasa (14/6/2022).
Kasatlantas menjelaskan, truk yang kedapatan membawa beban melebihi batas dikenakan tilang. Sementara truk yang muatannya wajar dan surat-suratnya juga lengkap, dipersilakan melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini berdasarkan pantauan di lapangan pelanggaran seperti surat-surat, SIM STNK helm dan knalpot brong juga menjadi pelanggaran yang didapatkan anggota di lapangan termasuk kelebihan muatan truk,” ujar Bayu Caiseria.
Dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa over dimension dan overload atau odol lanjuta dia, berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas, dan pengaruh teknis akibat odol bisa terjadi insiden fatal, seperti beragam kecelakaan pecah ban maupun rem blong. (yr)