PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kobar menciduk tiga orang pemuda yang kedapatan sedang pesta miras di sebuah barak di Jalan Iskandar, Gang Bahagia, RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Senin (27/6/2022) tengah malam.
Ketiga pemuda tersebut berinisial A (22) warga Jalan Perwira Kelurahan Mendawai, R (20) warga Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sidorejo, dan D (31) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidorejo, pungkasnya.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Kasi Trantibum, Slamet Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya ini berawal saat anggota mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di sebuah barak kerap dijadikan tempat pesta miras.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek barak tersebut. Ketika diperiksa di dalamnya ditemukan tiga orang remaja yang sedang menggelar pesta miras bersama barang bukti tiga botol miras.
Selanjutnya ketiganya diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Barakan tersebut sudah pernah digerebek anggota kita beberapa bulan lalu. Namun para penghuni tidak jera dan mengulang perbuatannya lagi. Bukan hanya laki-laki, kerap terpantau terdapat perempuan dalam pesta miras yang selalu digelar pada malam hari ini,”ungkap Slamet.
Slamet Riyanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas aktivitas yang meresahkan masyarakat. Karena itu ia mengimbau masyarakat agar selalu memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigai dan meresahkan. (yr)