Home / Metro Palangka Raya / Nasional

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:15 WIB

Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

FOTO : IST - Salah satu pelanggan tarif bisnis layanan PLN.

FOTO : IST - Salah satu pelanggan tarif bisnis layanan PLN.

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Bisnis Tetap Berjalan Normal

JAKARTA, KaltengEkspres.com – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” kata Darmawan.

Lalu seperti apa kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini?

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Pemancing Tewas Laka Tunggal

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan.

“Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh,” ujar Gregorius.

Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.

“Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik,” ujar Gregorius.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Baca Juga :  Nekat Geber Motor di depan Polisi, Dua Remaja Diciduk 

Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.

“Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap,” tambah Gregorius.

Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis

Golongan Subsidi
B-1 daya 450 VA
B-1 daya 900 VA
B-1 daya 1.300 VA
B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
I-1 daya 450 VA
I-1 daya 900 VA
I-1 daya 1 300 VA
I-1 daya 2.200 VA
I-1 daya 3.500 VA s.d 14 kVA
I-2 daya di atas 14 kVA s.d 200 kVA

Golongan Nonsubsidi
B2 6.600-200 KVA
B3 di atas 200 KVA
I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA
I4 TT 30 MVA ke atas. (adv)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Tolak Transmigrasi Baru, ADB Geruduk Kantor Disnakertran Kalteng 

Metro Palangka Raya

Rektor UPR Silaturahmi dengan Pengurus PWI se Kalteng

Metro Palangka Raya

Nyaris Ricuh! Mahasiswa dan Polisi Saling Dorong di Mapolda Kalteng

Metro Palangka Raya

Lansia Ditemukan Tewas Dalam Warung

Lintas Kalimantan

PLN dan FKPD Kalsel Kolaborasi Tanam 3.000 Bibit Pohon  

DPRD Kota

Perlu Edukasi Mahasiswa Baru untuk Cegah HIV 

Metro Palangka Raya

Nahas, Jukir Biliar Tewas Diseruduk Pikap

Hukum Kriminal

17 Pelaku TPPO Sindikat Internasional Diringkus Polisi