Home / DPRD Provinsi Kalteng

Selasa, 14 Juni 2022 - 10:14 WIB

Guru Daerah Pelosok Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Profesi guru merupakan salah satu profesi yang memiliki tugas berat, khususnya bagi guru-guru yang berada di daerah pelosok. Maka dari itu kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah setempat dapat memberikan perhatian kepada guru-guru tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing, yang meminta agar guru yang bertugas di pelosok harus mendapat perhatian dan diprioritaskan, terutama dalam hal tambahan penghasilan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Pengajar Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Wilayah Terpencil (TWP).

“Tugas dan kinerja guru di pelosok Kalteng, jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas di perkotaan. Terutama dari segi Sarana dan Prasarana (Sapras) dan fasilitas. Belum lagi jarak tempuh serta medan menuju tempat bertugas di pelosok yang sulit dijangkau, sehingga hemat saya, guru dipelosok harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (14/6).

Baca Juga :  Signal Masih Menjadi Permasalahan Pada Sektor Pendidikan

Menanggapi aspirasi para guru melalui aksi unjuk rasa, yang menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2022 segera dicabut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menilai, keberadaan pergub tersebut tidak menyalahi aturan, sehingga cukup dilakukannya direvisi terhadap sejumlah poin yang menyudutkan guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan, terutama bagi guru bersertifikasi.

“Dari proses awal pembuatan hingga pengesahan Pergub nomor 5 tahun 2022 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), sebenarnya aturan tersebut tidak ada yang salah, hanya perlu direvisi pada poin tertentu yang dianggap merugikan guru dan nakes, seperti penghapusan TKD bagi guru bersertifikasi. Sedangkan tunjangan tersebut merupakan hak guru,” ujarnya.

Dijelaskan, tidak semua guru di pelosok belum mengikuti sertifikasi, mengingat sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi seluruh masyarakat yang menyandang profesi guru.

Baca Juga :  Raperda Inisiatif Penanggulangan Kebakaran Lahan Ditargetkan Bulan Ini Selesai

Sehingga perlu adanya revisi dari Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022. “Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah memegang sertifikasi. Apabila TPP dan TKD dihapuskan, maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita,” tandasnya.

Kendati demikian, ia menilai pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa direalisasikan melalui berbagai hal, seperti percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sapras maupun fasilitas penunjang kinerja.

“Pemberian tunjangan bisa berupa anggaran maupun hal lainnya, seperti kenaikan jabatan, hingga sapras maupun fasilitas penunjang kinerja. Tinggal kebijakan pemerintah saja yang mengaturnya. Yang pasti pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan para guru,” pungkasnya. (via)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Wilin C. Okomoto Dilantik Gantikan Alm. Sarwani di DPRD Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Agenda DPRD Kalteng Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 Telah Ditetapkan

DPRD Provinsi Kalteng

7 Desa di Pulau Hanaut Usul Cetak Sawah Baru

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Bahas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Provinsi Kalteng

Masih Tingginya Angka Putus Sekolah Harus Diatasi

DPRD Provinsi Kalteng

Perlu Komitmen Berantas Korupsi

DPRD Provinsi Kalteng

Perlu Ada Perda Perlindungan Lahan Pertanian

DPRD Provinsi Kalteng

Pemda Diminta Terus Cetak SDM Terampil dan Siap Kerja