PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Mulai maraknya penggunaan sepeda motor listrik seperti skuter dan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar dan kepolisian.
Pasalnya, pengunaan sepeda motor ini rata-rata adalah anak-anak dibawah umur, yang menggunakan kendaraan tersebut ke jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan lain kemudian rawan membahayakan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi mengatakan, soal sepeda motor listrik ini memang baru hangat diperbincangkan, terutama para pengguna sepeda motor listrik yang menggunakan jalan raya.
“Pengendara sepeda listrik diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut mengatur soal jalur sepeda listrik. Pengguna sepeda motor listrik ini menggunakan jalur khusus. Terkait masalah jalur khusus ini akan kami koordinadikan dengan semua instansi terkait,” kata Amir Senin (20/6).
Kalau soal dilarang lanjut dia, tidak memberikan solusi yang tepat. Karena sepeda motor listrik ini sudah banyak digunakan masyarakat.
“Hanya saja pengguanya harus diawasi, terutama anak sekolah dan menggunakan jalan raya. Meskipun jalan raya di Pangkalan Bun tak seramai kota besar, tapi itu tetap membahayakan mereka sehingga orang tua juga harus mengawasinya,” pungkasnya. (yr)