PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Pers memverifikasi faktual empat media online di Kalimantan Tengah, salah satunya media Kalteng Ekspres.com, Rabu (15/6/2022).
Verifikasi faktual yang berlangsung secara daring ini, dihadiri Direktur Utama Helmi, S.Pdi, dan Pemimpin Redaksi H.Supriyadi, serta Ketua PWI Kobar Syamsudin S.HI. Sementara penguji dari Dewan Pers, Winarto, Yoga dan Nia.
Anggota Dewan Pers Winarto mengatakan, verifikasi faktual, bertujuan untuk menunjukan administrasi dan fakta sebenarnya terhadap keberadaan perusahaan pers.
“Apakah telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, atau sebaliknya. Karena itu, verifikasi faktual ini terus berjalan bagi media yang telah terverifikasi administrasi,” kata Winarto.
Sementara itu Anggota Dewan Pers lainya Yoga mengatakan, media mesti memperhatikan konten yang dibuat agar memenuhi kaidah jurnalistik yang benar. Apalagi terhadap pemberitaan ramah anak. Hindari hal yang bisa menyebebabkan pemberitaan berimplikasi hukum.
Ia juga menyarankan, agar media selalu memperhatikan kualitas konten yang ditayangkan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pembaca.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Kalteng Ekspres.com mengapresiasi dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan pers yang selalu memberikan pencerahan dan edukasi terhadap pengelolaan keberadaan perusahaan pers.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers dan tim Sekretariat Dewan Pers yang melakukan verifikasi faktual secara virtual kepada media. Kami semakin termotivasi dan selalu mengevaluasi segala kekurangan yang ada di media kami, sehingga bisa memajukan perusahaan pers,”ujarnya.
Sedangkan Ketua PWI Kobar Syamsudin mengatakan, turut menyambut baik diadakannya verifikasi faktual ini. Karena menurut dia, dengan adanya verifikasi ini media yang ada di Kalteng khususnya Kabupaten Kobar bisa profesional dalam menyajikan berita yang disampaikan ke masyarakat.
“Artinya media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, bisa mengedepankan kualitas dan profesionalitas dalam menyajikan berita ke masyarakat. Intinya konten yang disajikan sesuai kaidah jurnalistik dan keberadaan perusahaan persnya bisa dipertanggungjawabkan,”paparnya. (as/hm)