Home / DPRD Kotim

Senin, 6 Juni 2022 - 15:12 WIB

Dewan Bahas Sengketa Koperasi Plasma dan IUPHKm

DPRD Kotim saat menggelar RDP dengan pengurus IUPHKm dan Koperasi Cempaga Perkasa Senin (6/6).

DPRD Kotim saat menggelar RDP dengan pengurus IUPHKm dan Koperasi Cempaga Perkasa Senin (6/6).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pengurus IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasmanya, Senin (6/6/2022).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah, dan turut dihadiri anggota Komisi I dan IV serta perwakilan dari Pemkab Kotim.

“RDP ini kita gelar untuk membahas terkait permasalahan antara Pengurus IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasmanya terkait kepemilikan lahan plasma. Sebagaimana diketahui saat ini lahan plasma tersebut masih bersengketa baik antara kedua belah pihak maupun dengan perusahaan,”ungkap Juliansyah.

Baca Juga :  Komisi IV Sidak Tempat Pengolahan Air PDAM di Cempaga

Juliansyah mengharapkan, dalam RDP ini ada kesepakatan untuk penyelesiannya sehingga permasalahan tersebut bisa teratasi, tidak berlarut-larut.

Sementara itu  Penanggungjawab IUPHKm Suparman menjelaskan, bahwa keanggotaan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasma Cempaga Perkasa itu berbeda.

“Kami ajukan berbeda, karena anggota koperasi plasma itu orang luar semua, sementara IUPHKm warga Desa Patai yang kita ajukan izinnya. Ini perlu dipahami, karena perizinan lahan didua koperasi ini juga berbeda,”ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Dewan Sarankan Jam Kerja ASN Dikurangi

Alasan pihaknya mengajukan izin anggota koperasi berbeda dari koperasi plasma lantaran pihak perusahaan berniat menghilangkan hak ulayat masyarakat.

Selain itu juga ada kewajiban yang harus mereka keluarkan dan dibayar ke kas keuangan negara dari pengelolaan IUPHKm.

“Jadi lahan IUPHKm yang kita kelola ini milik pusat, bukan hak lagi dari Koperasi Plasma Cempaga Perkasa. Karena jika dipaksakan diambil alih oleh koperasi plasma, maka sesuai aturan bisa melanggar hukum dan menjerat pengurus plasma itu sendiri,”ujarnya. (ahm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Dewan Kritik Sejumlah Pasar yang Belum Difungsikan

DPRD Kotim

Lembaga Pendidikan Diminta Waspadai LGBT dan Narkoba

DPRD Kotim

Dewan Dukung Pengawasan Objek Wisata Diperketat

DPRD Kotim

Sengketa Tanah Kuburan Dibahas di DPRD Kotim

DPRD Kotim

Dewan Mulai Bahas Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Kotim

Kerusakan Jalan Cenderung Dibiarkan

DPRD Kotim

Dewan Dukung Penertiban Warung Remang-remang

DPRD Kotim

Dewan Soroti Kerusakan Ruas Jalan HM Arsyad