SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pengurus IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasmanya, Senin (6/6/2022).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah, dan turut dihadiri anggota Komisi I dan IV serta perwakilan dari Pemkab Kotim.
“RDP ini kita gelar untuk membahas terkait permasalahan antara Pengurus IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasmanya terkait kepemilikan lahan plasma. Sebagaimana diketahui saat ini lahan plasma tersebut masih bersengketa baik antara kedua belah pihak maupun dengan perusahaan,”ungkap Juliansyah.
Juliansyah mengharapkan, dalam RDP ini ada kesepakatan untuk penyelesiannya sehingga permasalahan tersebut bisa teratasi, tidak berlarut-larut.
Sementara itu  Penanggungjawab IUPHKm Suparman menjelaskan, bahwa keanggotaan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa dan Koperasi Plasma Cempaga Perkasa itu berbeda.
“Kami ajukan berbeda, karena anggota koperasi plasma itu orang luar semua, sementara IUPHKm warga Desa Patai yang kita ajukan izinnya. Ini perlu dipahami, karena perizinan lahan didua koperasi ini juga berbeda,”ujarnya.
Alasan pihaknya mengajukan izin anggota koperasi berbeda dari koperasi plasma lantaran pihak perusahaan berniat menghilangkan hak ulayat masyarakat.
Selain itu juga ada kewajiban yang harus mereka keluarkan dan dibayar ke kas keuangan negara dari pengelolaan IUPHKm.
“Jadi lahan IUPHKm yang kita kelola ini milik pusat, bukan hak lagi dari Koperasi Plasma Cempaga Perkasa. Karena jika dipaksakan diambil alih oleh koperasi plasma, maka sesuai aturan bisa melanggar hukum dan menjerat pengurus plasma itu sendiri,”ujarnya. (ahm)