PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Salihin alias Saleh lepas dari jeratan hukum. Ini seiring dengan divonis bebasnya yang bersangkutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palangka Raya.
Vonis bebas terhadap terdakwa ini menuai sorotan dan pertanyaan besar dari masyarakat dan ormas Kalteng.
Pasalnya, selama ini Saleh merupakan bandar yang mengendalikan perdagangan sabu di komplek Puntun Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya .
Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irwan mengaku, kaget dengan hasil putusan PN Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Saleh.
“Terus terang kita kaget dengan hasil putusan PN Palangka Raya, yang memvonis bebas Saleh. Karena sebelumnya ia ini ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 2 ons sabu,”ungkap Bambang.
Seharusnya lanjut dia, Saleh ini dihukum berat karena ulahnya mengedarkan sabu merusak generasi bangsa, terlebih lagi telah memiliki barang bukti tidak sedikit yakni 200 gram saat ditangkap.
“Karena itu kita akan mempertanyakan lebih lanjut terkait putusan ini ke PN Palangka Raya. Lantaran selama ini Fordayak Kalteng sangat mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba,”tandasnya. (as/hm)