SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur(Kotim) M Abadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim agar menjaga dan memelihara ekosistem air sungai dengan berhenti atau stop membuang limbah ke sungai.
“Kita mengapresiasi digagasnya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Karena ini merupakan langkah untuk menjaga ekosistem air yang saat ini mulai tercemar. Sehingga adanya regulasi perda itu bisa mencegah kerusakan yang lebih parah lagi,” kata Abadi kepada sejumlah awak media, Jumat (13/5).
Abadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran pemerintah daerah sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan d i bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Uu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,”ujarnya.
Menurutnya, pembuangan limbah domestik yang merusak ekosistem menjadi terganggu dan tidak berfungsi sesuai peruntukannya sudah seharusnya dihentikan.
Karena aktivitas kegiatan membuang limbah domestik tersebut ke sungai mengakibatkan pencemaran yang mengakibatkan sumber daya air semakin menurun kualitasnya.
“Salah satunya seperti limbah dari aktivitas masyarakat seperti plastik dan lain-lainnya,”tandasnya. (ahm)