Home / Kobar

Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:10 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Menikah di Kantor Polisi 

Keduanya saat melaksanakan prosesi ijab kabul di Mapolres Kobar, Jumat (27/5) kemarin.

Keduanya saat melaksanakan prosesi ijab kabul di Mapolres Kobar, Jumat (27/5) kemarin.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sepasang kekasih berinisial MD (20) dan S (19), pelaku pembuang bayi di teras rumah, akhirnya dinikahkan oleh kedua orangnya. Keduanya menjalani prosesi ijab kabul pernikahan di Mapolres Kobar, karena masih dalam masa penahanan untuk menjalani proses hukum.

Prosesi pernikahan antara keduanya, selain dihadiri pihak keluarga, juga disaksikan Kanit PPA beserta anggota, perwakilan Dinas Sosial, dan penghulu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dani, mengatakan, akad nikah pasangan tersebut digelar Jumat (27/5), tepat pukul 15.00 WIB,  dan berakhir pukul 16.00 WIB.

“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan oleh penghulu, untuk penandatanganan hak wali sementara terhadap bayi yang diserahkan kepada orang tua tersangka MD, sementara orang tua bayi dalam proses penyidikan,” kata Rendra Aditia, Sabtu (28/5).

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Ciduk Dua Badut Jalanan 

Dibalut busana dan jilbab merah jambu, S tampak tegar menjalani akad nikah. Hanya saja, mata gadis asal Sampit, Kotawaringin Timur ini berkaca-kaca menahan kesedihan. Lain halnya dengan MD. Pemuda asal Pangkalan in ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.

“Ada permohonan pihak keluarga untuk pernikahan ini, juga pertimbangan kemanusiaan. Maka kami fasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami dalam kasus pembuangan bayi,” ujar Rendra.

Lantaran statusnya sebagai tahanan, pasangan MD dan S tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru. Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama dengan keluarganya di ruangan Satreskrim Polres Kobar

Baca Juga :  Cari 2 ABK Hilang, Tim SAR Sisir Perairan TNTP

“Waktu khusus sebatas untuk bercengkerama dengan keluarga. Kalau untuk yang lain tidak ada,” ucap Rendra.

Sementara itu sebagaimana diketahui sebelumnya, MD dan S dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang.

“Bayi mereka untuk sementara kami serahkan kepada orang tua MD,” tambah Rendra Aditia Dani.

Sementara pihak keluarga berharap proses hukum yang harus dijalani bersama berjalan lancar. Pihak keluarga ingin segera keduanya dibebaskan sehingga bisa berkumpul bersama mereka. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Jelang Idul Adha, PLN Siagakan Layanan Listrik Andal 

Kobar

Lagi, Budak Sabu Kumai Diringkus Polisi

DPRD Kobar

Legislator : Pemkab Harus Berani Larang Pendatang Masuk ke Kobar

Kobar

Pria Sebatang Kara Ditemukan Tewas Membusuk

Kobar

Posting Hoax Orangutan Mati, Warga Aceh Minta Maaf

Kobar

Laka Tunggal, Truk Bermuatan Batu Hantam Pohon

Kobar

Dua Kelompok Tani Mendawai Seberang Diperiksa Polisi

Kobar

Asik Pesta Sabu, Tiga ABK Diringkus Polisi