NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, tercatat 15.221 orang sebagai tenaga kerja yang didominasi oleh warga luar daerah.
“Sekitar 75 persen para pekerja tersebut masih berstatus sebagai warga luar daerah Kabupaten Lamandau, rata-rata mereka bekerja di sektor perkebunan,” beber Kepala Disnakertrans Lamandau, Atie Dieni di Nanga Bulik (10/5/2022).
Sementara, lanjut dia, perusahan yang telah mendaftarkan para pekerjanya tersebut berasal dari 25 perusahaan perkebunan sawit, perusahaan HPH dan pertambangan.
Terkait ledakan pekerja yang datang paska mudik lebaran, pihaknya mengaku belum mendapat laporan. Namun, sejauh ini Ia menyebut jika belum ada persoalan signifikan terkait masuknya pekerja dari luar daerah.
“Kalau di sini (Kabupaten Lamandau) masih banyak lowongan pekerjaan non skill (pekerja kasar). Kondisi ini malah berbanding terbalik dengan kota besar yang lebih cenderung memerlukan pekerjaan dengan ketrampilan tertentu,” sebutnya.
Sejauh ini, sebut Kadis, persoalan para pekerja lebih didominasi terkait perlindungan jaminan kesehatan. Dari hasil sinkronisasi data dengan BPJS Cabang Nanga Bulik, ada selisih 7.700 orang.
“Masih ada 7.700 orang belum tercover atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh perusahaan terkait. Selain pekerja lokal (WNI), di Kabupaten Lamandau ada 61 orang tenaga kerja asing (TKA/WNA),” bebernya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Nanga Bulik, Dwi Setiawan mengungkapkan, kendala di lapangan masih ada sebagian besar karyawan yang bertahan menggunakan BPJS kelas 3 penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Padahal, kata dia, mereka sudah menjadi karyawan perusahaan, baik karyawan tetap maupun harian. Ia berharap hal ini bisa diubah, karena penerima bantuan iuran pemerintah adalah khusus untuk warga tidak mampu.
“Yang tidak berhak, jangan memakai hak orang lain, karena akan menjadi beban pemerintah,” pintanya.
Ia menambahkan, jika masyarakat mampu diharapkan mendaftar secara mandiri dan membayar iuran dengan rutin.
“Bagi karyawan perusahaan jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkannya dan bagi warga tidak mampu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya,” tandasnya.(el/*)