NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati (Wabup) Riko Porwanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamandau. Rapat kali ini merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam rangka mendengarkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
“Membahas usulan Raperda inisiatif terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” terang Wabub Riko usai mengikuti sidang di Gedung DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (25/5/2022).
Dijelaskan Riko, terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, berdasarkan undang-undang, daerah diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu berkenaan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.
Menurut Wabub, hukum adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan didasari oleh koridor sistem hukum Negara Republik Indonesia. Atas dasar itulah Raperda tersebut diusulkan dan dibahas.
“Keberadaan hukum adat turut berpengaruh pada aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga keberadaan masyarakat hukum adat harus diberikan pengakuan dan perlindungan,” bebernya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamandau Bakar Sutomo saat rapat menyampaikan, penyusunan Ranperda ini diantaranya betujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan wilayah adat dan hak adat di daerah.
Selain itu, lanjut dia, juga bertujuan untuk melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat adat di daerah terhadap tanah, air, serta sumber daya alam untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis pada pengakuan.
“Semoga Ranperda ini selanjutnya dapat berproses dan dilakukan pembahasan. Selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.(el/*)