Home / Daerah / Lamandau

Rabu, 25 Mei 2022 - 00:53 WIB

Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Lamandau Mulai Dibahas

SALAMI - Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto menyalami sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lamandau usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Adzzikra El Varsha)

SALAMI - Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto menyalami sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lamandau usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati (Wabup) Riko Porwanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamandau. Rapat kali ini merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam rangka mendengarkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

“Membahas usulan Raperda inisiatif terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” terang Wabub Riko usai mengikuti sidang di Gedung DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskan Riko, terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, berdasarkan undang-undang, daerah diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu berkenaan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Teken MoU dengan UNUD Bali Bidang Kesehatan

Menurut Wabub, hukum adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan didasari oleh koridor sistem hukum Negara Republik Indonesia. Atas dasar itulah Raperda tersebut diusulkan dan dibahas.

“Keberadaan hukum adat turut berpengaruh pada aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga keberadaan masyarakat hukum adat harus diberikan pengakuan dan perlindungan,” bebernya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamandau Bakar Sutomo saat rapat menyampaikan, penyusunan Ranperda ini diantaranya betujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan wilayah adat dan hak adat di daerah.

Baca Juga :  Bupati Hendra Lesmana : Pers Sebagai Komponen Pilar Demokrasi

Selain itu, lanjut dia, juga bertujuan untuk melindungi hak dan memperkuat akses masyarakat adat di daerah terhadap tanah, air, serta sumber daya alam untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis pada pengakuan.

“Semoga Ranperda ini selanjutnya dapat berproses dan dilakukan pembahasan. Selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

Barito

Dua Tongkang Nyaris Bertabrakan di DAS Barito

Hukum Kriminal

Gelapkan Transmisi, Karyawan PT Best Diringkus Polisi

Kobar

Heboh! Bocah 10 Tahun di Kobar Dimangsa Buaya

Barito

Bos PT Tirta Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Suap Multiyears

Barito

Persit Buntok Siapkan Kebutuhan Tim Wasev Berangkat Ke Bartim

Katingan

Dandim 1019 Katingan Tutup TMMD 2024

Metro Palangka Raya

Curi Sarang Walet, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

Kapuas

Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa