NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemungutan retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Lamandau terkendala ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
Saat ini, pemungutan retribusi terhadap TKA diatur dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Di dalam aturan itu, regulasi teknis pemungutan harus melalui Perda dan Peraturan Kepala Daerah, sebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamandau, Atie Dieni di Nanga Bulik, Kamis (12/5/2022).
Selain mengatur retribusi, terang Dia, Perda terkait TKA juga memuat aturan teknis Perpanjangan izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Namun sejauh ini, hal itu masih dalam pembahasan di DPRD setempat.
“Sudah kami ajukan Raperdanya, saat ini masih dalam pembahasan di dewan. Kami target akhir tahun 2022 sudah selesai,” harap dia.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Lamandau, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Lamandau, terutama sektor pertambangan kurang lebih ada 61 orang.
Dari jumlah itu, kata dia, retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah sekitar Rp 1,1 Miliar. Dengan rincian, 100 Dolar Amerika per orang atau sekitar Rp 14,5 juta.
“Pemungutan retribusi itu baru bisa kita lakukan setelah memiliki payung hukum (Perda),” tandasnya.(el/*)