NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pemuda tanggung berinisial PI (20) harus berurusan dengan polisi. Menyusul tindakannya yang diduga menganiaya seorang perempuan, RS (20) karena tidak terima saat ditegur.
Kasatreskrim Polres Lamandau IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi disalah satu barakan (kontrakan) yang ada di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Kasat, kasus tersebut bermula saat korban menegur PI yang sedang ribut bersama ketiga temannya di barakan sebelah barakan korban.
“Merasa tidak terima ditegur, kemudian PI melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet dibagian mata sebelah kiri,” ujar Kasat saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5/2022).
Usai dipukul PI, korban pun merasa tidak terima mendapat perlakuan tersebut dan segera melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi. PI akhirnya berhasil diamankan.
“Langsung dilaporkan dan hari itu juga ditangkap,” sebut Kasat.
Wayan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendapatkan bukti permulaan cukup, PI langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut,” imbuh Kasat.(el/*)