PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu gurak (dagur) yang terletak di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022) sore. Dari lokasi ini, diamankan orangf bandar judi dagur berinisial YN.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dagur.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setempat.
“Saat kita mengerebek lokasi perjudian ini, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu guraknya,” kata Faisal, Senin (23/5/2022).
Dari lokasi ini lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp 1 juta 476 ribu.
Disamping mengamankan barang bukti tersebut, anggota juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk,yang ditinggal pergi pemiliknya.
“Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu orang pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (as/hm)