Home / Daerah / Hukum Kriminal / Lamandau / Lintas Kalimantan

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:24 WIB

Polisi Bekuk 5 Tersangka, Setengah Kilogram Sabu Disita

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal Kalimantan Barat. Lima Orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 507,68 gram atau setara setengah kilogram lebih.

Dalam press confererence yang dilaksanakan di Aula Reskrim setempat, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua kelompok warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Km.18 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam kendaraan R4 yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati tiga orang yakni EK (29), DS (28), BB (22) serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68, 32 gram,” ungkap Kapolres, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :  Astaga!! Lahan Kosong Terbakar

Ditambahkan Kapolres, dalam kegiatan razia yang dilakukan di tempat dan hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan penggeledahan badan dan kendaraan R4 yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang SR (48).

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua, ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 498,76 gram,” ujarnya.

Arif Budi menjelaskan, menurut keterangan kelima tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar, rencananya akan dijual di daerah Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Kaji Tiru Implementasi SAKIP Pemerintah Hulu Sungai Selatan

Dari kelima tersangka, lanjut Kapolres, satu diantaranya adalah residivis dan pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus yang sama. “Satu diantara tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, namun kasus yang ini barbuk lebih besar,” kata Arif.

Kelima tersangka kini diamankan di rumah tahanan Makro Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(el/*)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Curi Helm, Dua Remaja Diamankan Warga

Hukum Kriminal

Pejudi Tilung Nekat Tabrak Anggota Polisi

Kobar

Mantap!! PT ASMR Serahkan Lahan Untuk Konservasi

Barito

Simpati Dengan Satgas TMMD, Warga Kirim Logistik Kelokasi

Daerah

Dewan Harapkan Pemerataan Nakes di Seruyan

Kobar

Lonjakan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Kumai

Barito

Sasaran Fisik TMMD  Selesai, Mobilisasi Alat Berat Kembali  Dilakukan

Kobar

Empat Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi