NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau diamankan jajaran Polsek setempat.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan keluarga korban, terkait adanya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” terang Kapolres saat dikonfirmasi pada Rabu (18/5/2022).
Dijelaskan Arif, pada Senin (15/5/2022) lalu, salah satu kerabat korban (pelapor), warga Kecamatan Lamandau, mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan kasus persetubuhan dan pelecehan anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Kejadian tersebut, lanjut Kapolres, terjadi pada saat pelaku mengajak korban menjenguk jerat, kemudian korban bersama dengan pelaku berangkat. Setibanya di hutan, korban di bawa duduk dan disuruh mengambil daun untuk alas duduk.
Tiba-tiba pelaku melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk melepas pakaian dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan menutup bagian wajah menggunakan pakaian korban.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan,” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.(el/*)