PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam rangka mempercepat pembangunan kawasan shrimp estate, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Program Shrimp Estate.
Pergub ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program shrimp estate. Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Kalteng.
“Penyusunan pergub ini ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Kalteng H. Darliansjah, Sabtu (28/5).
Darliansjah menambahkan untuk menyukseskan program ini, diperlukan adanya Pergub Kalteng sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan Shrimp Estate,” jelas Darliansjah.
Diharapkan dalam minggu ini SK Tim Percepatan Pergub sudah dapat diselesaikan.
“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” tandas Darliansjah. (via)