Home / DPRD Provinsi Kalteng

Senin, 23 Mei 2022 - 13:31 WIB

Pemprov Kalteng Diminta Gelar Uji Kompetensi Tekon

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menggelar uji kompetensi atau uji kelayakan bagi Tenaga Kontrak (Kontrak), seperti yang telah dijanjikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nomor 800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN yang dikeluarkan tanggal 29 Desember 2021 lalu.

Kuwu menilai pemerintah harus memberikan kepastian kepada para tekon yang sampai sekarang masih berharap untuk kembali bekerja.

“Segera adakan uji asesmen agar nasib tekon itu tidak terkatung-katung. Agar kita tahu, berapa jumlah tekon yang dilayakkan sesuai oleh aturan pemerintah. Selain itu juga memberi kepastian kepada para tekon yang sampai saat ini menunggu kepastian,” kata anggota dewan yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Kondisi Pendidikan di Katingan Perlu Perhatian Pemda

Kuwu juga menjelaskan, apabila dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah bekerja lebih dari beberapa tahun di sebuah dinas/instansi, namun kemudian tidak lulus kelayalakan, maka diharapkan Pemprov Kalteng memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.

“Ini sekadar bahan pertimbangan untuk pemerintah. Jangan sampai juga tekon yang sudah bekerja selama 10-15 tahun kemudian tidak lulus tes, kemudian tidak dapat apa-apa. Pekerja di perusahaan swasta saja diberikan pesangon, dan hal itu di ada dalam UU Ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah juga,” tegasnya.

Kendati demikian, tekon yang telah bekerja lebih setahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapat pesangon, artinya pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui Undang – Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Saatnya Gunakan Pola Pertanian Sistematis

“Bila mana UU Ketenagakerjaan yang digodok pemerintah untuk melindungi hak pekerjaan di perusahaan swasta, masa tekon yang bekerja dengan pemerintah dilupakan. Jangan sampai, pemerintah membuat suatu aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya,”ujarnya.

Selain itu, tambah dia, anggaran gaji tekon yang masih bekerja pada tahun anggaran 2022, telah diketuk palu pada anggaran anggaran tahun 2021.

“Artinya untuk pengajian tekon di tahun 2022 itu tersedia. Ketika diawal bulan 2022 tekon dinonaktifkan hingga sekarang, maka pertanyaannya kemana gajih tekon itu. Bukan hanya saya, tetapi kalangan DPRD lainnya mengimbau agar pemprov dapat mempkerjakan kembali eks tekon hingga akhir tahun 2022,”tandasnya. (via)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Dukung Upaya Tekan Penyebaran Covid-19

DPRD Provinsi Kalteng

Pengelolaan Asrama Kalteng Perlu Pergub

DPRD Provinsi Kalteng

Fraksi Pendukung DPRD Kalteng Sampaikan Pandangan Umum 

DPRD Provinsi Kalteng

Perusahaan Tambang Diingatkan Tak Abaikan Kewajiban

DPRD Provinsi Kalteng

Penolakan Harus Disertai Dengan Alasan yang Spesifik

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Sosialisasi Program Tora

DPRD Provinsi Kalteng

Wakil Ketua DPRD Kalteng Ziarah Makam Pahlawan

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Kritik Warga yang Tak Peduli Lingkungan