NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Pembunuh kakak ipar, Agustinus Nabuasa akhirnya diganjar 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (23/5/2022).
Menurut Majelis Hakim, Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yeremias, yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.
“Menyatakan Terdakwa Agustinus Nabuasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Ketua Stephanus Yunanto Ariwendho saat membacakan vonis pada sidang putusan di PN Nanga Bulik.
Sementara, Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko menjelaskan, Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 10 tahun.
“Tuntutan penuntut umum 10 tahun, naik 5 tahun,” ujarnya.
Selain itu, Ade menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membunuh korban dengan cara yang keji. Selain itu, juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji, terdakwa ini meresahkan masyarakat,” jelas Ade.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi lantaran terdakwa sakit hati karena istrinya dimarahi oleh korban Yeremias yang merupakan kakak iparnya sendiri.
Mirisnya, usai menghabisi nyawa Yeremias, Agustinus kemudian membuang mayat kakak iparnya itu ke sebuah embung di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Pilar Wana Persada.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di dalam barak karyawan C1 Afdeling 7B LA PT Pilar Wana Persada, Desa Bakonsu Kecamatan, Lamandau Kabupaten Lamandau.(el/*)