Home / Katingan

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:40 WIB

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tewang, Kamis (12/5).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tewang, Kamis (12/5).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aksi pria bernama Alpindo atau Grandong berakhir di jeruji besi Mapolsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan.

Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Desa Manduing Taheta RT. 01 Kecamatan Pulau Malan, Kabupatan Katingan, Senin (9/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, kejadian berawal saat pemilik sepeda motor Estie (57) menaruh sepeda motor miliknya Yamaha MX Nopol KH 3140 AW di teras rumah.

Saat itu, pelaku kemudian beraksi menggasak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur.

Baca Juga :  Organisasi Apoteker Serahkan Bantuan Hand Sanitizer dan Masker Ke PWI Katingan

Usai mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sanggalang Garing.

Baca Juga :  Toko Sembako dan Salon Kecantikan di Pangkalan Bun Berkobar

“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri,”ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Katingan

Katingan

Tiga Komplotan Pengedar Sabu Katingan Dibekuk Polisi 

Katingan

Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Hantam Tiga Mobil 

Katingan

10 Raperda Sepakat Dibahas Lebih Lanjut

Katingan

Pengedar 15 Paket Sabu di Katingan Kuala Dibekuk Polisi

Katingan

Tim Gabungan Semprot Disinfektan di Kereng Pangi.

Katingan

Ini Diduga Penyebab Diaulhaq Tenggelam

Katingan

Pria Berusia 52 Tahun Ditemukan Tewas di Ruko