KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aksi pria bernama Alpindo atau Grandong berakhir di jeruji besi Mapolsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan.
Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Desa Manduing Taheta RT. 01 Kecamatan Pulau Malan, Kabupatan Katingan, Senin (9/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, kejadian berawal saat pemilik sepeda motor Estie (57) menaruh sepeda motor miliknya Yamaha MX Nopol KH 3140 AW di teras rumah.
Saat itu, pelaku kemudian beraksi menggasak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sanggalang Garing.
“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan kemudian meringkus pelaku. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MI)