Pamer Ilmu Kebal dan Acungkan Sajam, Seorang Pria Diadili

DIADILI – Terdakwa Hendri terlihat pasrah saat menjalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau yang digelar secara virtual (daring).  (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Seorang pria, Hendri Warga Desa Kahingai, Kecamatan Bulik hanya bisa pasrah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik secara virtual, Jumat (23/5/2022).

Hendri diseret ke meja hijau lantaran telah membawa senjata tajam jenis Mandau dan menakut-nakuti warga dengan memamerkan ilmu kebal di Bundaran Rusa, Komplek Perkantoran Bukit Hibul.

Atas perbuatannya tersebut, la dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Shaefi wirawan Orient.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ungkap Shaefi.

Saat dikonfirmasi usai sidang, jaksa membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu 29 Januari 2022 sekitar jam 21.30 WIB di warung kopi yang ada di Bundaran Rusa. Saat itu terdakwa Hendri sedang jalan-jalan kemudian melihat keponakannya yaitu saksi Jernia sedang nongkrong.

Awalnya terdakwa menegur keponakannya untuk segera pulang karena sudah malam. Namun keponakannya menjawab akan menghabiskan gorengan dulu. Ternyata terdakwa tidak sabar dan emosi dengan jawaban keponakannya.

“Terdakwa emosi dan menendang kursi yang diduduki Jernia hingga terjatuh. Lalu pemilik warung berupaya melerai dengan memegang badan terdakwa. Saat itu terdakwa makin marah karena merasa didorong,” bebernya.

Lalu terdakwa pulang ke barakan dan mengambil Mandau. Terdakwa kembali lagi ke Bundaran Rusa mendatangi warung kopi tersebut sambil mengeluarkan Mandau. Melihat hal tersebut, pemilik warung langsung lari ke Polres untuk melapor.

Sementara saksi lain melihat Mandau diacungkan ke arah warga. Dan terdakwa meneriakkan kata-kata, “siapa yang sok jago, ini nah aku yang kebal” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Kemudian terdakwa menggesekan Mandau itu ke lidah, tangan, dan kakinya sendiri untuk menakuti para pengunjung di Bundaran Rusa dan meluapkan emosi kepada Irvan yang telah mendorongnya.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami menjerat terdakwa dengan UU Darurat,” ucapnya.

Dijelaskan Shaefi, senjata tajam jenis Mandau tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.(el/*)

Berita Terkait