PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sepasang kekasih yang merupakan bapak dan ibu bayi malang yang di buang di teras rumah warga Translik Desa Pasir Panjang, Minggu (22/5), sekira pukul 23. 50 WIB, mengakui perbuatannya saat diamankan di Mapolres Kobar. Didepan polisi keduanya menyesali perbuatan tersebut.
Saat diintrogasi, kedua pelaku berinisial MD (20) dan perempuannya S (19) mengaku, awalnya mereka berdua ini menjalin hubungan asmara atau pacaran. Hubungan asmara ini berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam hubungan itu mereka berdua sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga tersangka S hamil.
Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki hasil hubungan gelap dengan tersangka MD di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut 2 Gang Gading RT 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan tanpa bantuan bidan atau tenaga medis namun hanya ditemani dan dibantu kekasihnya MD ini.
Setelah bayi tersebut lahir, kemudian bayi tersebut dirawat sendiri oleh tersangka S dan karenakan tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang tinggal di Sampit Kabupaten Kotim, maka tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.
Saat bingung harus bagaimana, keduanya lantas bertukar pikiran dan MD pun memberikan saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan.
Kemudian, pada Minggu (22/5) sekira pukul 23.00 WIB, kedua tersangka ini menggendong bayi keluar barakan dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari panti asuhan.
Karena merasa takut kemudian tersangka sambil menuju ke rumah orang tuanya lantas tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tMD, saat itu pula S menaruh bayi mungil tersebut didepan pintu.
“Maksud dan tujuan kedua tersangka membuang bayi ataupun menaruh bayi tersebut di depan rumah orang tua tersangka MD supaya bayi tersebut dirawat oleh orang tuanya. Namun caranya yang salah,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release di Mapolres Kobar, Kamis (26/5).
Atas perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (yr)