NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sejak pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah warga di Kabupaten Lamandau mulai menggelar acara hajatan, kondangan atau syukuran maupun hiburan.
Meski demikian, warga yang hendak menggelar acara tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes), hal demikian disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, Edison Dewel selaku Pelaksana Harian Satgas Covid-19.
“Bagi warga yang hendak menggelar acara wajib memberikan pemberitahuan ke Kantor Satgas dengan menyepakati Surat Komitmen Bersama (SKB) untuk menerapkan Prokes saat acara digelar,” jelas Edison di Nanga Bulik, Minggu (22/5/2022).
Pihaknya, jelas dia, warga tidak dilarang mengadakan acara, tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai menjaga jarak di tempat acara, memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menegaskan, warga yang hendak menyelenggarakan acara harus membuat surat pernyataan. Isinya, bersedia memenuhi protokol kesehatan tersebut.
“Warga memang diperbolehkan menggelar acara. Namun, protokol kesehatan harus dipatuhi dan diterapkan,” tegas Kapolres.
Dia menjelaskan, pemberitahuan yang disampaikan ke pihaknya harus dipastikan berisi komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan. Surat tersebut diserahkan maksimal tiga hari sebelum acara dihelat.
“Sebab perlu lebih dulu ada koordinasi untuk memastikan protokol kesehatan bisa dijalankan,” tandas Kapolres.(el/*)