Home / Kobar

Senin, 30 Mei 2022 - 07:01 WIB

Gelapkan Sawit, Mandor dan Sopir Diringkus Polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Aruta.

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Aruta.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria yang bekerja sebagai mandor panen dan sopir truk di PT. Persada Bina Nusantara  Abadi (PBNA), digelandang ke Mapolsek Arut Utara (Aruta).

Kedua pria berinisial MB (32) dan T (28) ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tempat mereka bekerja tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto mengatakan, aksi keduanya ini diketahui petugas patroli pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.20 WIB lalu.

Baca Juga :  Sakariyas Janji Tuntaskan Pembangunan Jalan Baun Bango Awal 2018

Kedua warga Aruta ketahuan menggelapkan sebanyak 99 buah janjang buah sawit saat menggelar patroli di areal kebun setempat. Tim patroli melihat satu unit truk milik kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA, bermuatan kelapa sawit keluar kebun, dan 5 menit kemudian truk tersebut kembali.

Merasa penasaran, kemudian tim patroli melakukan pengecekan dan ternyata buah yang dibawa tersebut di turunkan di kebun masyarakat. Saat di cek ternyata benar, bahwa buah sawit tersebut bercirikan cangkam kodok dan ada kode nomor pemanen 18 – 101 yang merupakan ciri khusus PT.PBNA.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan ASN Diwarnai Pengusiran Petugas Polisi

Tak menunggu lama, tim patroli mencari supir truk tersebut dan setelah diintrogasi ternyata ia bekerjasama dengan mandor panen. Keduanya pun mengakui bahwa buah tersebut berasal dari Afdeling Echo PT. PBNA.

“Jadi, para tersangka ini berencana akan menjual buah tersebut ke tengkulak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Arut Utara untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Mulai 8 Oktober, Warga Tak Gunakan Masker Siap-siap Disanksi

Kobar

Curi Ponsel, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kobar

Maling Ponsel di RSSI Pangkalan Bun Dibekuk

Kobar

Sebuah Mobil Berkobar Dekat SPBU Kumai

Kobar

Jualan Depan Rumah Sakit, Pedagang Sate Keliling Didenda Rp 500 Ribu

Kobar

Disiplin dan Jaga Jarak Bantu Tekan Penyebaran Covid-19

Kobar

KPU Kobar Mulai Mutakhirkan Data Pemilih

Kobar

Guru Ngaji Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara