PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria yang bekerja sebagai mandor panen dan sopir truk di PT. Persada Bina Nusantara Abadi (PBNA), digelandang ke Mapolsek Arut Utara (Aruta).
Kedua pria berinisial MB (32) dan T (28) ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tempat mereka bekerja tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto mengatakan, aksi keduanya ini diketahui petugas patroli pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.20 WIB lalu.
Kedua warga Aruta ketahuan menggelapkan sebanyak 99 buah janjang buah sawit saat menggelar patroli di areal kebun setempat. Tim patroli melihat satu unit truk milik kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA, bermuatan kelapa sawit keluar kebun, dan 5 menit kemudian truk tersebut kembali.
Merasa penasaran, kemudian tim patroli melakukan pengecekan dan ternyata buah yang dibawa tersebut di turunkan di kebun masyarakat. Saat di cek ternyata benar, bahwa buah sawit tersebut bercirikan cangkam kodok dan ada kode nomor pemanen 18 – 101 yang merupakan ciri khusus PT.PBNA.
Tak menunggu lama, tim patroli mencari supir truk tersebut dan setelah diintrogasi ternyata ia bekerjasama dengan mandor panen. Keduanya pun mengakui bahwa buah tersebut berasal dari Afdeling Echo PT. PBNA.
“Jadi, para tersangka ini berencana akan menjual buah tersebut ke tengkulak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Arut Utara untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (yr)