PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Pesta minuman keras (miras) yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya (Mura) Senin (16/5/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB, berujung duka.
Seorang pria berinisial MR (34) tewas seketika bersimbah darah usai dibacok oleh keluarganya sendiri berinisial M (28) dengan senjata tajam (sajam) ketika terjadi perkelahian antara keduanya.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin mengatakan, kejadian berawal saat dua pemuda tersebut menggelar pesta miras jenis anggur putih.
Keduanya kemudian terlibat perbincangan sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.
“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi,”kata Catur, Selasa (17/05/2022) pagi.
Akibat perkataan itulah membuat korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
Dalam kondisi mabuk, pelaku yang melihat korban membawa parang ketakutan dan berupaya melarikan diri.
“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ujar Catur.
Setelah itu akhirnya duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.
Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.
“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (as)