PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua orang pelaku penganiayaan berinisial HT (35) dan BA (24) tak berkutik saat diringkus anggota Polresta Palangka Raya. Keduanya ditangkap anggota tanpa perlawanan, Rabu (11/5/2022).
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis mandau.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa mengatakan, kejadian penganiayaan ini berawal saat pelaku berinisial HT (35) mendatangi korban bernama Gajali Rahman, untuk meminta uang senilai Rp. 50 ribu buat membeli minuman keras di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.
“Saat itu korban tidak bersedia memberi uang, sehingga akhirnya sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” kata Kapolresta kepada awak media, Rabu (11/5).
“Tidak terima atas perlakuan korban, pelaku HT ini lalu pulang dan kemudian mengajak saudaranya berinisial Ba (24) untuk mendatangi korban kembali. Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya ke arah korban,” urainya.
Seketika itu lanjut dia, korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan jarin manisnya putus.. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.
Namun korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.
“Melihat kejadian ini, seorang warga bernama Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah mandau tersebut di parit peternakan ayam,” paparnya.
Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.
“Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”(as/hm)