KUALA PAMBUANG, KaltengEkspres.com – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah menggodok atau membuat regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Seruyan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang pedoman perijinan perkebunan berkelanjutan secara garis besar memang berada di pemerintah pusat.
“Memang untuk perijinan perkebunan ini secara garis besar domainnya ada di pemerintah pusat. Karena menurut kami, pemerintah pusat itu tidak mensurvey secara langsung apa yang ada di daerah kita. Sehingga kami berupaya ada pengaturan juga di daerah,” katanya, Senin 23 Mei 2022.
Kondisi ini tentunya membuat masyarakat yang ada di Kabupaten Seruyan merasa di rugikan, terutama untuk lahan plasma dan lain sebagainya yang memang menjadi hak masyarakat dan kewajiban dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring.
Seiring dengan hal itu, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah atau upaya yang dilakukan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir yang berjuang untuk lahan plasma masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih sekali, semoga saja mendapatkan hasil yang maksimal. Dan sebagai wujud dukungan dari DPRD Seruyan, maka kami akan membuat regulasi yang mengatur hal itu melalui perda ini nantinya,” pungkasnya.(dri)