NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sejumlah jalan di Kabupaten Lamandau kini punya aturan ketat. Angkutan barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton ke atas dilarang naik ke atas aspal. Mereka hanya boleh melintas melalui jalan tanah di samping jalan aspal.
Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Dinas terkait telah lakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
“Diharapkan ini dapat mencegah kerusakan jalan dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, Triadi saat dihubungi Pada Jumat (6/5/2022).
Dengan kualitas jalan yang baik dan terjaga diharapkan kegiatan perekonomian dan mobilitas masyarakat bisa lebih lancar tanpa ada hambatan jalan rusak.
“Kami sudah pernah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat. Diharapkan aturan ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa saat sosialisasi berlangsung, salah satu warga sempat mengusulkan untuk mendirikan portal setinggi 3,5 meter. Karena menurut mereka imbauan di baliho sering tidak digubris oleh para supir.
“Namun dari pihak Pospol menyampaikan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan,” jelasnya.
Selanjutnya agar jalan produksi yang berupa jalan tanah di samping jalur aspal dapat dirawat oleh perusahaan agar bisa lebih nyaman dilintasi kendaraan. Perawatan bisa dilakukan dengan penyiraman dan penimbunan.(el/*)