Home / DPRD Provinsi Kalteng

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:10 WIB

Dewan Usul Perijinan Tambang Kembali ke Daerah 

Anggota DPRD Kalteng Sudarsono.

Anggota DPRD Kalteng Sudarsono.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Sudarsono mendorong agar perijinan galian C dikembalikan ke pemerintah daerah.

Pasalnya, akibat perizinan diambil alih pusat, berdampak serius dengan munculnya penambangan ilegal yang sulit diatasi.  Karena banyak masyarakat enggan mengurus perizinan ke pusat.

Baca Juga :  Bapemperda Kalteng Bahas Raperda Disabilitas

“Mereka menjadi malas untuk mengurusnya ke pusat dan akhirnya terpaksa melakukan operasi galian c tanpa ijin yang legal,” ujar Sudarsono, Rabu (11/5).

Kondisi ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi daerah, masyarakat dan negara sendiri. Selain itu ini juga memunculkan kerumitan birokrasi yang terlalu lama yang membutuhkan tenaga dan waktu untuk mengurus ke pusat.

Baca Juga :  Pengembangan Budidaya Ikan di Kalteng Perlu Dimaksimalkan

“Selain itu kepastian hukum bagi kawan-kawan penambang juga minim, karena tidak ada jaminannya di daerah. Hal ini tentu meresahkan bagi mereka,” jelasnya.

Kalangan dewan mengharapkan agar ada kebijakan yang mampu mengakomodir persoalan tersebut tanpa harus menimbulkan masalah baru. (via)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Minta Pemprov Tangani Stunting Gumas

DPRD Provinsi Kalteng

Kembangkan Sektor Pariwisata Berkelanjutan

DPRD Provinsi Kalteng

Serap Aspirasi Warga, Dewan Reses ke Barut

DPRD Provinsi Kalteng

Pengelolaan Kawasan Hutan Masuk Dalam Kewenangan Pusat

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Dapil I Usul Bantuan Alat Pertanian

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Diminta Kenalkan Budaya Daerah ke Generasi Muda

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Serap Aspirasi Warga Desa Baru

DPRD Provinsi Kalteng

Di Usia ke 66, Dewan Harapkan Kalteng Semakin Maju