PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Sudarsono mendorong agar perijinan galian C dikembalikan ke pemerintah daerah.
Pasalnya, akibat perizinan diambil alih pusat, berdampak serius dengan munculnya penambangan ilegal yang sulit diatasi. Karena banyak masyarakat enggan mengurus perizinan ke pusat.
“Mereka menjadi malas untuk mengurusnya ke pusat dan akhirnya terpaksa melakukan operasi galian c tanpa ijin yang legal,” ujar Sudarsono, Rabu (11/5).
Kondisi ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi daerah, masyarakat dan negara sendiri. Selain itu ini juga memunculkan kerumitan birokrasi yang terlalu lama yang membutuhkan tenaga dan waktu untuk mengurus ke pusat.
“Selain itu kepastian hukum bagi kawan-kawan penambang juga minim, karena tidak ada jaminannya di daerah. Hal ini tentu meresahkan bagi mereka,” jelasnya.
Kalangan dewan mengharapkan agar ada kebijakan yang mampu mengakomodir persoalan tersebut tanpa harus menimbulkan masalah baru. (via)